MetroJakartaNews.id | Status keanggotaan Razman Arif Nasution di Peradi Bersatu akan dievaluasi kembali. Jika ditetapkan menjadi tersangka, Surat Keputusan (SK) hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) nya akan dicabut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi Bersatu, Boy Kanu mengatakannya saat menggelar konferensi pers di kantor hukum Rudi Kabunang, Senin (1/8).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Walaupun saya istilahkan terlanjur menerima, oleh karena itu setelah kita lihat perkembangan terakhir ini, saya minta tim menyusun mengevaluasi status Razman," ucap Boy.
Seperti diketahui, saat ini Razman berseteru dengan sejumlah pihak, mulai dari Hotman Paris, Irjen Ricky Sitohang, Arnol Sinaga, Uya Kuya Denise Chariesta hingga mantan kliennya Evi Susanti hingga mantan asprinya, Claudia.
Boy mengaku menerima Razman sebagai anggota sudah melalui prosedur yang benar. Dikatakan, waktu itu pihaknya tidak dapat menolaknya sebagai anggota karena Razman telah memenuhi persyaratan menjadi anggota Peradi Bersatu.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
"Teman-teman pasti bertanya kok verifikasi secepat kilat hanya satu hari selesai? Karena Razman ini kan bukan calon advokat, dia advokat, sehingga yang kita verifikasi berita sumpah dan juga KTP," kata Boy.
"Dewan Pimpinan Nasional Peradi Bersatu sudah sepakat bahwa kalau Razman jadi tersangka, maka SK dan KTA nya dicabut. Karena kita tidak main-main, organisasi Peradi Bersatu bukan abal-abal," tegas Boy. [stp]