Metrojakartanews.id | Tim gabungan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, sekira pukul 04.00 WIB, Rabu (22/2).
Kasatpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat Aries C mengatakan bahwa atas perintah PJ Gubernur, para pedagang tidak boleh lagi berdagang di bahu jalan.
Baca Juga:
Disperindag Kabupaten Fakfak Merelokasi Pedagang Kaki Lima di Lokasi RTH ke Pasar Kelapa Dua
Ia mengatakan, sekitar 50 personil melaksanakan penertiban yang terdiri dari Garnizum, Dishub dan gabungan Satpol PP dari beberapa wilayah kecamatan.
"Ini atas perintah PJ Gubernur. Dan tenda posko akan didirikan dan akan dijaga sampai pukul 22. 00 WIB," ujarnya, Rabu (22/2).
Satpol PP bersama Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah dan mengangkut meja-meja pedagang teh yang terletak di trotoar dan diangkut menggunakan truk pengangkut sampah. [stp]