MetroJakartaNews.id | Proyek penataan jalur hijau Jl. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat molor hingga berbulan bulan. Nampak pengerjaan dilapangan masih masih amburadul.
Mengingat masa pengerjaan dalam kontrak kerja waktunya sudah lewat, harusnya sudah berakhir pada tanggal 7 Juli 2022 lalu. Sementara hasil pengamatan wartawan dilapangan, pengerjaan baru berkisar 80%.
Baca Juga:
Bongkar Bangunan Liar Sepanjang Saluran Kampung Bali 32, Pemkot Jakpus Kembalikan Fungsi Fasum
Ketika ditanya wartawan, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, mengakui adanya keterlambatan penyelesaian proyek.
Menurut Mila, keterlambatan penyelesaian proyek diakibatkan oleh kendala sosial di lapangan, seperti lapak pedagang liar, lapak penampungan sampah dan terkait koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penyesuaian sitepile Kali Ciliwung.
Mila menjelaskan bahwa karena ada beberapa kendala tersebut, Kontraktor Pelaksana PT Dinar Kontruksi Utama mengajukan Adendum perpanjangan masa kontrak kerja.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Karyawan di Senen Disorot Said Iqbal, Disebut Langgar Sila Kedua Pancasila
Adendum disetujui oleh pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat selama 30 hari. Batas yang diberikan pun sudah berakhir pada 7 Agustus 2022 lalu, namun pelaksanaan preyek masih tetap terbengkalai. [stp]