MetroJakartaNews.id | Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya seorang pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2022 malam.
Salah satu pelaku, AB (21), merupakan mantan pacar EYW. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban.
Baca Juga:
Gaji Tomsir Debt Collector yang Bikin Resah di Semarang Rp20 s/d 30 Juta per Bulan
Penangkapan pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.
Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban karena mwnyimpan dendam. AB lalu ditangkap polisi pada Kamis (22/9).
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi saat menggelar rilis, Jumat (23/9).
Baca Juga:
Pengacara Sebut Ada 30 Korban Pelecehan di Kontes Kecantikan, 7 yang Baru Berikan Kuasa
Agung mengatakan, AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. [stp]