Metrojakartanews.id | Ketua DPD DKI LSM NGO Jalak, Kampanye Sitanggang, mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus segera menyegel dan membongkar proyek gedung setinggi 5 lantai di Jl. Pasar Baru Timur, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Menurutnya, tindakan penertiban harus secepatnya dilaksanakan karena kondisi proyek yang sudah mencapai 85 persen tidak dilengkapi izin, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Ia menduga ada permainan atau kongkalikong antara penanggung jawan bangunan dengan petugas instansi terkait.
Dugaan diperkuat pengakuan penanggung jawab bangunan, Zul. Kepada wartawan, Zul mengaku sudah kordinasi dengan segerombolan oknum yang mengaku petugas dari kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Saat ditemui di proyek, Zul mengaku menyerahkan tanggung pengamanan bangunan ke tim dari petugas Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
"Saya sudah serahkan ke mereka," katanya sambil menunjukkan foto petugas dimaksud, Kamis (13/6/2024).
Karena bujuk rayu dari tim, Zul merasa yakin dan percaya diri membangun tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Sektor DCKTRP Kec. Sawah Besar, Kota Adm Jakarta Pusat mengatakan akan segera cek izinnya sebelum melakukan penyegelan.
"Nanti saya cek ke dulu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya, Bang," jawabnya singkat lewat whatsapp.
(Editor : Sahala Pangaribuan)