MetroJakartaNews.id | Satu unit bangunan di Jl. Cipinang Cempedak II No. 214, RT 09 RW 06, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur telah disegel karena melanggar Perda No. 1 /2014, Perda No. 7/2010, dan Peraturan Gubernur No .128 tahun 2012.
Walaupun telah disegel, pengerjaan bangunan di Jl. Cipinang Cempedak II, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur berlanjut terus.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Seperti kebal hukum, walaupun sudah dipasang segel, pemilik mengerjakan terus pembangunan. Diduga, ada lampu hijau oknum petugas nakal yang bermain pada proyek yang tidak terlihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.
Ketika dicoba dikonfirmasi, petugas PTSP menyuruh agar awak media menanyakan langsung ke lantai 3 Kantor Kecamatan Jatinegara.
Sayangnya, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRL) Kec. Jatinegara, Wahyu, sedang tidak berada di kantornya, lantai 3. Konfirmasi lewat pesan Whatsapp juga tidak dijawab Wahyu. [stp]