MetroJakartaNews.id | Pemilihan penyedia pekerjaan trotoar dan kelengkapannya di Kota Adm Jakarta Timur TA 2022 diduga sarat dan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Hasil pencarian pada sirup/lkpp tahun 2022 diketahui bahwa Suku Dinas Bina Marga Kota Adm. Jakarta Timur melaksanakan pekerjaan trotoar dan bangunan kelengkapannya sebanyak 10 kegiatan di 10 lokasi berbeda, nilai pagu Rp 17 miliar dengan metode pemilihan e-furchasing.
Baca Juga:
Sebanyak 965 Mahasiswa Unsap Ikuti KKN Tematik Digital
Salah satu lokasi pekerjaan trotoar dan bangunan kelengkapannya berada di Jl. Raden Inten II, Kec. Duren Sawit dengan kontraktor pelaksana PT. Bachtiar Marpa Prima (BMP).
Hasil pencarian pada situs E-Katalog.lkpp untuk pekerjaan trotoar terpasang dengan beton K-250 dekoratif/stamp concrete PT. BMP memuat harga Rp1.162.900 per m2 dengan spesifikasi Bahan Floor Hardener Stamp Concrete, tebal lapisan pasir: 5 cm, tebal lantai kerja K-B0: 5 cm, besi wiremesh M6, mutu beton K-250, tebal beton: 10 cm, finishing dengan sealer/coating, lingkup pekerjaan proses pencucian hingga permukaan bersih, kering, proses dengan coating-perapihan dengan masa pemeliharaan 24 bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST.
Ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur, Benhard tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait spesifikasi yang ditawarkan oleh kontraktor pelaksana (BMP) dalam e-katalog.
Baca Juga:
Dukung Transformasi Digital di Sumedang, 965 Mahasiswa Unsap Ikuti KKN Tematik
"Jelasin di wa (Whatsapp) susah, ketemu sama kasi nya aja, biar dijelaskan, hubungi aja saya lagi ga di kantor," jawab Benhard.
Sementara, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan, Budi saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pekerjaan trotoar sudah sesuai dengan spesifikasi dalam e-katalog. "Foto-foto tersebut masih dalam proses pembangunan dan masih bercampur dengan kegiatan relokasi utilitas. Sebelum pengecoran betonnya selalu kami cek dulu kesesuaian speknya," katanya.
Namun, pernyataan Budi diduga bertolak belakang dengan fakta lapangan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa ketebalan trotoar sampai dengan finishing hanya sekitar 17 cm. Seharusnya 20 cm.
Kuat dugaan pekerjaan trotoar tidak menggunakan lapisan pasir tebal 5 cm dan sebagian tidak menggunakan wiremash, di bawah sebagian trotoar terdapat kekosongan tanah yang dalam waktu dekat terancam ambrol.
Dugaan kekurangan spesifikasi pekerjaan trotoar Jl. Raden Inten II tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta baik keuangan maupun dari lamanya masa pakai yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, pemilihan penyedia pekerjaan trotoar dan bangunan kelengkapannya melalui e-katalog yang dilakukan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur diduga sarat dengan praktik KKN.
Sebab, pada E-Katalog.lkpp pekerjaan trotoar terpasang terdapat beberapa penyedia memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan harga lebih murah.
PT. Arimbi Putrijaya salah satunya penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis, yang menawarkan harga terbaik iaitu Rp 741.400/m2, lebih murah Rp 421.500/m2 dari harga PT. Bachtiar Marpa Prima.
Anehnya, pihak Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur lebih memilih PT. Bachtiar Marpa Prima. Sehingga tidak sedikit kalangan mempertanyakan kepatuhan terhadap menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan informasi dari masyarakat setempat terkait pelaksanaan pekerjaan trotoar dan bangunan kelengkapannya di wilayah Kota Adm Jakarta Timur.
Jika ditemukan praktek KKN yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. [stp]